Scroll Top

Petunjuk umum

Ketentuan umum sebagai dasar pelaksanaan proses manajemen risiko oleh semua unit kerja pemilik risiko adalah Kebijaksanaan Manajemen Risio IPB yang dikordinasikan melalui Kantor Manajemen Risiko dan Perlindungan Lingkungan Kerja (KMRPLK) dengan pemantauan, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan oleh Komite Manajemen Risiko IPB (KoMRI).

Kebijakan

Kebijakan Manajemen Risiko IPB

  1. IPB menyelenggarakan manajemen risiko berdasar SNI ISO 31000:2018 dan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi IPB
  2. Unit kerja dalam stuktur organisasi dan tata kerja (SOTK) IPB dalam melaksanakan proses manajemen risiko dapat mengalokasikan anggaran dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT).  
  3. IPB dalam menyelenggarakan manajemen risiko menerapkan pertahanan tiga lini (three lines of defense): 1) unit kerja dalam SOTK IPB, termasuk Rektorat sebagai representasi institusi, 2) Kantor Manajemen Risiko dan Perlindungan Lingkungan Kerja (KMRPLK), dan 3) Komite Manajemen Risiko IPB (KMRI).
  4. Petunjuk pelaksanaan (Juklak) proses manajemen risiko IPB dibuat bersifat umum; unit kerja dapat melakukan penyesuaian dengan menyusun petunjuk teknis yang lebih spesifik sesuai kebutuhan.

Unit Kerja Pemilik Risiko

  1. Unit kerja melaksanakan proses manajemen risiko meliputi 1) komunikasi dan konsultasi, 2) penetapan lingkup, konteks dan kriteria risiko relevan dengan unit kerja masing-masing, 3) penilaian dan perlakuan risiko, 4) pemantauan dan peninjauan proses manajemen risiko, serta 5) perekaman dan pelaporan risiko;
  2. Unit kerja melaksanakan proses manajemen risiko dengan cara mengintegrasikannya dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kerja dan anggaran, serta kinerja unit kerja.
  3. Unit kerja melakukan penilaian risiko secara berkala dengan dibantu oleh analis risiko bersertifikasi untuk menghasilkan 1) daftar risiko inheren, 2) daftar risiko residual, 3) profil risiko, serta 4) rekaman dan laporan risiko. 
  4. Unit kerja melakukan penilaian risiko secara khusus jika terjadi perubahan lingkungan atau kebijakan baik eksternal maupun internal yang berdampak pasa sasaran dan sasaran kinerja unit kerja.
  5. Unit kerja mengomukikasikan dan mengonsultasikan pelaksanaan proses manajemen risiko dengan seluruh pemangku kepentingan relevan.
  6. Unit kerja mengeskalasikan kepada unit kerja yang berada di atasnya, risiko residual dengan tingkat risiko lebih tinggi daripada toleransi unit kerja;
  7. Unit kerja mengeskalasikan kepada unit kerja yang berada di atasnya, risiko yang sumber atau konsekuensinya melibatkan dua atau lebih pemilik risiko.

Kantor Manajemen Risiko dan Perlindungan Lingkungan Kerja(KMRPLK)

  1. KMRPLK menyiapkan naskah perangkat penyelenggaraan dan pelaksanaan manajemen risiko IPB;
  2. KMRPLK melaksanakan komunikasi dan konsultasi, serta mengembangkan budaya manajemen risiko IPB;
  3. KMRPLK mengkordinasikan pemantauan dan peninjauan, serta melakukan pengukuran tingkat kematangan dan ketahanan manajemen risiko IPB;
  4. KMRPLK mengkordinasikan pelaporan manajemen risiko IPB;
  5. KMRPLK dapat membentuk Tim Manajemen Risiko dan Perlindungan Lingkungan Kerja untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

[Komite Manajemen Risiko IPB (KoMRI)]  

  1. KoMRI menyelenggarakan audit manajemen risiko IPB yang dilaksanakan oleh Kantor Audit Internal IPB;
  2. KoMRI menyelenggarakan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan kerangka kerja manajemen risiko IPB melalui rapat evaluasi dan perbaikan kerangka kerja yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu tahun sekali;  
  3. KoMRI berperanserta dalam pengambilan keputusan strategis IPB dengan melakukan penilaian dan merekomendasikan perlakuan manajemen risiko; 
  4. KoMRI memastikan kepatuhan institusi terhadap Kebijakan dan Pedoman Manajemen Risiko IPB.