Scroll Top

Penetapan lingkup, konteks, dan kriteria

Komunikasi dan konsultasi dengan KMRPLK oleh unit kerja pada tahap awal proses manajemen risiko adalah membahas penetapan lingkup, konteks dan kriteria risiko. Penetapan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan konteks dan lingkup relevan unit kerja.

Langka-langkap penetapan tersebut adalah:

  1. Unit kerja menginisiasi proses manajemen risiko dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan KMRPLK;
  2. Unit kerja menetapkan lingkup, konteks dan kriteria risiko relevan dengan proses kerja dan sasaran kinerja dalam suatu musyawarah perencanaan dan pengembangan rencana kerja dan anggaran tahunan;
  3. Unit kerja menetapkan lingkup, konteks dan kriteria risiko dengan aktivitas antara lain:
    • Identifikasi lingkup risiko dengan mengacu ketidakpastian pada sasaran untuk mencapai indikator kinerja kunci (key performance indicator; KPI) yang telah ditetapkan bagi unit kerja;
    • Memastikan sasaran-sasaran dalam KPI telah memenuhi syarat SMART (spesific, measurable, achievable, relevant, timely)
    • Identifikasi lingkup risiko yang mencakup ketidakpastian kinerja dalam mencapai sasaran reputasi dan strategi institusi; ketidakpastian aktivitas dalam mencapai sasaran dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, serta ketidakpastian sumberdaya dalam mendukung aktivitas unit kerja;
    • Identifikasi konteks risiko unit kerja yang meliputi sumber dan konsekuensi internal maupun eksternal dalam perspektif unit kerja. Sumber risiko dapat berupa perubahan, kejadian atau kebijakan yang konsekuensinya dapat berdampak pada prediksi capaian sasaran, terlaksananya aktivitas atau dukungan sumberdaya.
    • Identifikasi kriteria risiko dinilai dalam dua dimensi probabilitas, yaitu kemungkinan kejadiannya, serta keparahan dampak atau konsekuensinya.
      • Kemungkinan kejadian (likelihood) terjadinya risiko, misal dari frekuensi kejadian selama setahun terakhir
      • Tingkat keparahan dampak jika risiko terjadi (impact severity), misal dalam satuan rupiah atau persen penyimpangan dari titik sasaran.