Scroll Top

Pemantauan dan Peninjauan

Pemantauan dan peninjauan (monitoring and review) secara berkala dilakukan terhadap proses dan hasil penilaian dan perlakuan risiko yang telah dilakukan. Pemantauan dan peninjauan dalam rangka penerapan proses manajemen risiko di IPB dilakukan dengan langkah-langkah:

  1. Pemantauan dan peninjauan dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya setiap tiga bulan untuk memastikan kualitas dan efektifitas proses manajemen risiko dan hasil-hasilnya,
  2. Pemantauan dan peninjauan dilakukan secara berjenjang, dengan melibatkan para analis risiko (risk champions), dan jika diperlukan dengan melibatkan tim manajemen risiko yang dapat dibentuk dengan berkordinasi dengan KMRPLK.
  3. Pemantauan dan peninjauan proses manajemen risiko unit kerja dipimpin oleh pemilik risiko yang bertanggunggugat melalui rapat atau kegiatan lain.
  4. Pemantauan dan peninjauan proses manajemen risiko di tingkat institusi dilakukan oleh KoMRI melalui rapat atau kegiatan lain sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
  5. Frekuensi kegiatan pemantauan dan peninjauan dapat diubah sesuai kebutuhan.