Petunjuk Pelaksanaan Proses Manajemen Risiko IPB
Dasar
Peraturan Rektor IPB Nomor 31/IT3/OT/2020
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Rektor tentang Pedoman Manajemen Risiko di IPB, Rektor telah menetapkan petunjuk pelaksanaan proses manajemen risiko yang dapat digunakan pada tingkat institusi maupun unit kerja dalam struktur organisasi dan tata kerja IPB. Petunjuk Pelaksanaan tersebut dilampirkan dalam Peraturan Rektor di atas dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan. |
Fungsi
Petunjuk Pelaksanaan Proses Manajemen Risiko IPB merupakan tahapan yang perlu dilakukan dalam melaksanakan proses manajemen risiko pada lingkup kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di IPB yang meliputi: |
Manajemen risiko adalah pendekatan terstruktur dan sistematis dalam mengelola organisasi terkait ketidakpastian yang berdampak pada sasaran. |
Lingkup Penerapan
Manajemen Risiko di IPB dilaksanakan oleh pemimpin institusi dan seluruh pemimpin unit kerja yang mendapat pendelegasian tugas dan wewenang dari pemimpin institusi.