Scroll Top

Guidelines

Petunjuk Pelaksanaan Proses Manajemen Risiko IPB

Dasar

Peraturan Rektor IPB Nomor 31/IT3/OT/2020

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Rektor tentang Pedoman Manajemen Risiko di IPB, Rektor telah menetapkan petunjuk pelaksanaan proses manajemen risiko yang dapat digunakan pada tingkat institusi maupun unit kerja dalam struktur organisasi dan tata kerja IPB.  Petunjuk Pelaksanaan tersebut dilampirkan dalam Peraturan Rektor di atas dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan.
Peraturan Rektor ini mulai berlaku sejak Tanggal 18 Desember 2020.

Fungsi

Petunjuk Pelaksanaan Proses Manajemen Risiko IPB merupakan tahapan yang perlu dilakukan dalam melaksanakan proses manajemen risiko pada lingkup kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di IPB yang meliputi:

Komunikasi dan konsultasi;

Penetapan ruang lingkup, konteks dan kriteria risiko;

Penilaian dan perlakuan risiko;

Pemantauan dan peninjauan risiko; serta 

Perekaman dan pelaporan risiko. 

Manajemen risiko adalah pendekatan terstruktur dan sistematis dalam mengelola organisasi terkait ketidakpastian yang berdampak pada sasaran. 

Lingkup Penerapan

Manajemen Risiko di IPB dilaksanakan oleh pemimpin institusi dan seluruh pemimpin unit kerja yang mendapat pendelegasian tugas dan wewenang dari pemimpin institusi.