Scroll Top

Occupational Safety and Health

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (SMK3L) IPB disusun sebagai suatu cara pemenuhan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020) yang terkait kegiatan tridharma perguruan tinggi meliputi aktivitas dan prasyarat pada sarana dan prasarananya. SMK3L di IPB dikembangkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta mengintegrasikannya dengan sistem standar nasional maupun standar internasional terkait dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sehingga IPB mengeluarkan SK Rektor 27/IT3/OT/2020 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan.

Fungsi dari Tim Pelaksana PLK adalah: