Scroll Top

Pedoman

Kebijakan penerapan manajemen risiko yang menjadi komitmen Pemimpin IPB dan telah dituangkan dalam Keputusan Rektor pada jelang akhir Tahun 2020, ditindaklanjuti dengan penjabarannya dalam bentuk Pedoman Manajemen Risiko dan Petunjuk Pelaksanaan Proses Manajemen Risiko. Pedoman (guidelines) mengatur standar apa yang perlu dilakukan agar implementasi kebijakan efektif diselenggarakan. Petunjuk pelaksanaan (guidance) mengatur cara atau langkah-langkah yang perlu dilakukan agar proses manajemen risiko dilaksanakan secara efisien.

 

Standar yang menjadi acuan agar implementasi Kebijakan Manajemen Risiko yang telah menjadi komitmen pemimpin IPB efektif, telah dijabarkan dalam Peraturan Rektor Nomor 23/IT3/OT/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko IPB

 

Umum

Pedoman Manajemen Risiko IPB yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Rektor tersebut, lebih rinci dituangkan dalam bentuk buku Proses Manajemen Risiko IPB yang dilampirkan dan merupakan bagian tak terpisah dari Peraturan .

 

Fungsi

Pedoman berfungsi sebagai panduan penyelenggaraan dan acuan bagi seluruh unit kerja dalam menginternalisasi prinsip, menegakkan kerangka kerja, dan menerapkan proses manajemen risiko, pada tataran institusi maupun unit kerja dalam struktur organisasi dan tata kerja IPB.

Pedoman dibuat sebagai landasan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan perbaikan berbasis risiko bagi pemimpin unit kerja di IPB dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.

 

Implementasi

 

PenerapanPenerapan Pedoman dilaksanakan paling lambat 16 Oktober 2021.