Scroll Top

Tupoksi

KMRPLK bertugas mengembangkan kebijakan, konsep dan penerapan, dalam kesadaran pengetahuan, dan keterampilan penerapan manajemen risiko dan perlindungan lingkungan kerja (keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja/K3).

          KMRPLK melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. merumuskan kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko dan K3;
  2. mengembangkan budaya, pengetahuan dan keterampilan penerapan manajemen risiko dan K3;
  3. memberikan arahan strategis pelaksanaan manajemen risiko dan K3;
  4. mengembangkan metodologi, instrument dan perangkat kerja manajemen risiko dan K3; dan
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen risiko dan K3.