KMRPLK bertugas mengembangkan kebijakan, konsep dan penerapan, dalam kesadaran pengetahuan, dan keterampilan penerapan manajemen risiko dan perlindungan lingkungan kerja (keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja/K3).
KMRPLK melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko dan K3;
- mengembangkan budaya, pengetahuan dan keterampilan penerapan manajemen risiko dan K3;
- memberikan arahan strategis pelaksanaan manajemen risiko dan K3;
- mengembangkan metodologi, instrument dan perangkat kerja manajemen risiko dan K3; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen risiko dan K3.