- menetapkan dan mensosialisasikan standar keselamatan berkendara, lalu lintas kendaraan, dan ketertiban dalam lingkungan kampus;
- melakukan komunikasi dengan Direktorat Prasarana, Sarana dan Pengamanan Lingkungan Kampus dalam mencatat dan mengevaluasi data ketertiban penggunaan kendaraan di dalam lingkungan kampus; dan
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan K3 di bidang keamanan, ketertiban, dan transportasi;