Scroll Top

Manajemen Keamanan, Ketertiban, dan Transportasi

  1. menetapkan dan mensosialisasikan standar keselamatan berkendara, lalu lintas kendaraan, dan ketertiban dalam lingkungan kampus;
  2. melakukan komunikasi dengan Direktorat Prasarana, Sarana dan Pengamanan Lingkungan Kampus dalam mencatat dan mengevaluasi data ketertiban penggunaan kendaraan di dalam lingkungan kampus; dan
  3. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan K3 di bidang keamanan, ketertiban, dan transportasi;