Komitmen IPB University – K3

Komitmen IPB University – K3

Keputusan Rektor Nomor 248/IT3/2020 tentang Komitmen dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja:

menetapkan:

Komitmen IPB dalam penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan :

  1. memberi perlindungan kepada sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan IPB dari potensi bahaya dan risiko terhadap keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan baik di dalam maupun diluar kampus IPB dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi
  2. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,
  3. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, bersih, dan sehat sesuai konsep 5R (ringkas, rapi, resik, rawat, dan rajin) yang dapat menunjang produktivitas kerja,
  4. memberi perlindungan terhadap lingkungan biotik dan abiotik yang berada di Institut Pertanian Bogor dan sekitarnya,
  5. memenuhi semua peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (SMK3L),
  6. membuat Peraturan Rektor tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (SMK3L) guna meningkatkan perlindungan kepada sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan IPB dari potensi bahaya dan risiko yang akan ditimbulkan, serta perlindungan terhadap lingkungan.