Blog

KMR selenggarakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Ahli K3 Umum

KMR
Highlight / News

KMR selenggarakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Ahli K3 Umum

Bogor, Kamis dan Jumat 26 dan 27 Oktober 2023, Kantor Manajemen Risiko (KMR) bekerjasama dengan PT Kandel Sekeco Internasional menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Ahli K3 Umum. Pelatihan diikuti oleh 22 orang peserta terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan dari berbagai fakultas, sekolah atau unit kerja di IPB. Peningkatan kapabilitas dosen dan tenaga kependidikan dipersiapkan dalam rangka pembentukan Komisi Manajemen Risiko dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Komisi MR & K3) di tingkat uni kerja untuk meningkatkan kemampuan pemantauan dan peninjauan risiko termasuk keselamatan dan kesehatan kerja khususnya di lingkungan kerja laboratorium yang perlu memperoleh perhatian khusus.

Pelatihan mengacu pada SKKNI No 38 – 2019, dilaksanakan dalam dua hari dipandu oleh trainer Amri Cahyono yang juga merupakan asesor BNSP-PLB3-OPLB3 dan Perencana K3 dari PT Kandel Sekeco International (PT KSI).

Setelah pelatihan, untuk lebih memberikan kepastian dalam penjaminan kompetensinya, pada Hari Sabtu 28 Oktober dilaksanakan uji kompetensi calon anggota komisi tersebut dengan dukungan dari Direktorat Sumberdaya Manusia (DSDM) IPB bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia (LSP TTI). Uji kompetensi dilakukan oleh asesor Richar Silalahi dan R. Iman Rachman dari LSP TTI.

Di tingkat nasional, Ahli K3 Umum merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerja agar sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang telah ditetapkan, dengan harapan dapat mengurangi risiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Dalam impelementasi Manajemen Risiko (MR) di IPB yang mencakupi risiko K3, Komite dan Komisi MR dan K3 merupakan kepanjangan tangan Rektor untuk mengkoordinasikan proses MR ditingkat unit kerja, dalam hal ini Fakultas, Sekolah dan unit kerja lainnya.

Peserta pelatihan dan sertifikasi setelah dinyatakan kompeten selanjutnya akan diajukan menjadi anggota Komite dan Komisi MR dan K3 di Fakultas/Sekolah atau unit kerja sebagai coach dan supervisor penerapan MR dan K3 di tempat kerja masing-masing. (Ash)

Comments are closed.

Archives